- Isi Formulir pengajuan SKU dari Kelurahan
- Bawa Formulir pengajuan SKU dari Kelurahan beserta dokumen yang ada ke Kecamatan
- Kecamatan akan mengesehkan SKU yang menjadi syarat pengajuan BLT UMKM atau BPUM
Sedangkan cara daftar UMKM online di oss.go.id adalah sebagai berikut:
1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan.
3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.
4. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.
5. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan.