Adapun cara daftar BLT UMKM atau Banpres BPUM adalah sebagai berikut:
1. Datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili
2. Bawa berkas seperti KTP, KK dan NIB atau SKU
3. Isi form pendaftaran berupa data diri dan data usaha yang telah disediakan
4. Pengajuan BLT UMKM akan divalidasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten / Kota, Provinsi dan disahkan Kementrian Koperasi dan UKM
5. Jika lolos proses pendaftaran, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UKM.
6. Pencairan bantuan bisa dilakukan melalui bank BRI atau BNI sesuai dengan petunjuk dan pemberitahuan yang dikirimkan oleh Dinas Koperasi dan UKM
Lantas untuk cek online daftar penerima BLT UMKM, pelaku usaha mikro hanya perlu mengakses link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Itulah cara cara daftar online UMKM agar dapat BLT UMKM atau Banpres BPUM PNM Mekaar Rp3,6 juta.***