6. Untuk usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
7. Selanjutnya anda dapat melihat rangkuman data yang telah diisikan.
8. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB
Lantas jika sudah memiliki dua bukti sebagai pemilik usaha mikro di atas, apa yang seharusnya dilakukan untuk dapat BLT UMKM Rp3,6 juta dan terdaftar di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Sebenarnya BLT UMKM atau Banpres BPUM PNM Mekar Rp3,6 juta ini hanya bisa didapatkan jika memenuhi dua syarat berikut:
1. Mendapatkan BLT UMKM di tahun lalu sebesar Rp2,4 juta
2. Dapat BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta
Jika tidak mendapatkan Banpres BPUM tahun lalu, maka kesempatan untuk dapat bantuan ini hanya tahun ini sebesar Rp1,2 juta.
Selain memiliki SKU atau NIB, berikut beberapa syarat pelaku usaha mikro bisa dapat BLT UMKM 2021:
1. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan
2. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan
3. Bukan ASN, Anggota TNI / Polri, pegawai BUMN atau BUMD
4. Tidak sedang mengakses KUR