BERITA DIY - BLT UMKM masih dibuka oleh Pemerintah yang ditujukan untuk pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Simak syarat penerima, cara daftar, dan cara cek penerima BLT Rp 1,2 juta.
Namun pencairan Banpres BPUM yang sedang berlangsung ini bukanlah merupakan tahap 3, melainkan pencairan tahap 2. Sampai saat ini Pemerintah melalui Kemenkop belum memberitahukan soal BLT UMKM tahap 3.
Bagi masyarakat pelaku UMKM diharapkan untuk segera melakukan pendaftaran BLT UMKM. Sebab pendaftaran akan ditutup setelah tanggal 28 Juni 2021. Jadi masih ada waktu 21 hari bagi pengusaha mikro untuk mendaftar BLT UMKM.
Syarat Penerima BLT UMKM
Berikut syarat dan cara daftar agar dapat bantuan Banpres BPUM Rp1,2 juta.
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan anggota ASN, TNI / Polri dan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya
6. Memiliki NIB (Nomor Induk Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha)
Cara Daftar BLT UMKM
1. Pendaftaran dilakukan melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili.