2. Pendaftar membawa berkas berupa KTP, KK dan NIB atau SKU.
3. Pendaftar mengisi form pendaftaran berupa data diri dan data usaha yang telah disediakan.
4. Pengajuan bantuan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas terkait di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
5. Penetapan penerima bantuan merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM.
6. Pendaftar yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui SMS oleh Dinas terkait dan dapat mencairkan bantuan melalui bank penyalur yang ditetapkan.
Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI
Masyarakat dapat mengecek nama apakah menjadi daftar penerima atau tidak melalui situs pengecekan BPUM milik BRI yakni eform.bri.co.id/bpum
Berikut langkah-langkahnya: