BERITA DIY - BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta masih akan dicairkan oleh Pemerintah. rencana pencairan akan dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli 2021.
Selain BLT UMKM, Pemerintah juga menyediakan bantuan UMKM PNM Mekaar. Bantuan ini merupakan persembahan dari BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PMN).
PT. Permodalan Nasional Madani merupakan lembaga yang memberikan Bantuan UMKM PNM Mekaar ini. Nominal yang diberikan kepada pelaku usah mikro sebesar Rp 1,2 juta.
Namun perlu diketahui, tak semua pengusaha mikro akan mendapatkan bantuan UMKM PNM Mekaar. Berikut ini golongan yang dipastikan gagal mendapatkan bantuan UMKM PNM Mekaar.
Berikut ini daftar golongan yang dipastikan gagal mendapatkan bantuan UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 juta.
- Warga Negara Asing (WNA)
- Tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- WNI namun tidak memiliki usaha mikro
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
- TNI/POLRI
- Pegawai BUMN/BUMD
Selain itu, syarat wajib lain untuk dapat bantuan UMKM PNM Mekaar, pelaku usaha mikro dipastikan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Apabila pelaku usaha mikro bukan termasuk golongan di atas, langsung saja untuk daftar BLT UMKM PNM Mekaar.