Berikut cara daftar BLT UMKM 2021:
1. Datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM agar bisa dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta ini.
2. Lengkapi berkas sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.
3. Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat tempat tinggal bisa bawa SKU dengan cara membuat di pemerintah daerah setempat.