BERITA DIY - Pelaku usaha mikro yang tidak mempunyai rekening bank BNI dan BRI masih bisa dapat BLT UMKM 2021 dan terdaftar di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
Saat ini bantuan yang juga disebut Banpres BPUM PNM Mekaar ini hanya diberikan ke 5 golongan pelaku usaha mikro.
Jika tidak berhasil dapat BLT UMKM 2021 tahap 2 yang sekarang sedang cair, pelaku usaha mikro bisa daftar BLT UMKM Tahap 3 jika sudah dibuka.
Sebagai informasi, tidak semua masyarakat yang mempunyai usaha seperti warung atau usaha lain bisa dapat dana BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yang disebut sebagai usaha mikro dan berhak dapat bantuan Banpres BPUM PNM Mekaar adalah sebagai berikut:
Kriteria Usaha Mikro Penerima BLT UMKM
- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Selain itu, bantuan ini juga hanya ditransfer ke 5 golongan yang memenuhi syarat yang ditetapkan untuk dapat BLT UMKM.