BERITA DIY - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp3,6 juta hanya cair di BRI ke pelaku usaha mikro yang memenuhi tujuh kriteria berikut dan terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.
Tujuh kriteria penerima BLT UMKM Rp3,6 juta adalah sebagai berikut:
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
- Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP
- Tidak sedang menerima KUR dari bank
- Bukan ASN/PNS, TNI/POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD
- Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
- Mendapatkan bantuan Rp2,4 juta tahun lalu dan Rp1,2 juta tahun ini.
Seseorang yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp3,6 juta harus memiliki usaha mikro dibuktikan dengan mempunyai dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Cara Cek Bantuan UMKM Lewat HP di Eform BRI atau Banpres BPUM BNI, BLT PNM Mekar Rp1,2 Juta Cair
NIB bisa didapatkan dengan cara daftar UMKM secara online di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di laman oss.go.id. Sedangkan SKU didapatkan melalui pemerintah daerah setempat.
Adapun syarat suatu usaha bisa dikayakan sebagai usaha mikro menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2008 adalah sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
Pelaku usaha usaha mikro yang berhak dapat BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp3,6 juta yang dicairkan melalui BRI, maka akan terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum.