BERITA DIY – Program tilang ektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan di 12 wilayah di Indonesia sejak tanggal 23 Maret 2021.
Seluruh pelanggaran lalu lintas yang dilakukan penggendara sepeda motor maupun mobil akan terekam kamera CCTV.
Hingga saat ini sudah ada sekitar 244 kamera ETLE yang tersebar di sejumlah wilayah mujlai dari Jakarta, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jambi, Sumatera Barat, DIY, Lampung, Sulawesi Utara, hingga Banten.
Baca Juga: Ucap Alhamdulillah Saat Eksepsi Habib Rizieq Ditolak Majelis Hakim, Ferdinand Hutahaean Mengaku Senang
Pemilik kendaraan tidak akan tahu apakah plat nomornya tercatat melakukan pelanggaran atau tidak secara langsung karena tidak ada polisi yang menilang di lapangan.
Pengecekan tilang elektronik kendaraan penting dilakukan apalagi jika kendaraan dipinjam oleh orang lain yang bisa saja melakukan pelanggaran lalu lintas ketika memakai kendaraan kita.
Berikut ini langkah untuk cek kendaraan kita terkena tilang elektronik atau tidak,