Wajib Tahu! Berikut 5 Tahap Mekanisme Tilang Elektronik

- 26 Maret 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik.
Ilustrasi kamera tilang elektronik. / PIXABAY/vjkombajn

BERITA DIY - Sebagaimana diketahui, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah resmi diberlakukan sejak 1 November 2018 lalu.

Sistem e-TLE ini memanfaatkan teknologi kamera pengawas yang akan langsung merekam nomor polisi berikut jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Dilansir laman resmi ETLE Polda Metro Jaya ada lima tahapan mekanisme tilang elektronik dengan sistem e-TLE yang harus diketahui, yakni:

 

Baca Juga: Bacaan Surah Al-Baqarah Ayat 1-6, Lengkap Bahasa Arab, Latin, dan Artinya dalam Bahasa Indonesia

Tahap 1

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas melalui monitur CCTV dan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. 

Tahap 2

Petugas akan mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan sebagai bukti kesalahan.


Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. 

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Di Jakarta Anda dapat datang ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810.

Baca Juga: Tinggal 5 Hari Lagi, Begini Cara Cairkan Bansos Sembako Bulan Maret 2021

Tahap 5

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakan hukum. Dalam surat tilang juga sudah dicantumkan keterangan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x