Cara Cek Tilang Elektronik Wilayah Jakarta dan Yogyakararta Agar Tahu Kendaraan Kena Tilang Atau Tidak

- 6 April 2021, 14:51 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE.
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. /pixabay.com/StockSnap

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Piala Menpora Hari Rabu 7 April 2021 di Indosiar dan Vidio

1. Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor kendaraan yang tertera di STNK, mulai dari nomor plat, nomor mesin dan nomor rangka.

3. Setelah selesai klik cek data di kolom berwarna hijau

4. Jika kendaraan melakukan pelanggaran akan keluar notifikasi terkait pelanggaran yang dilakukan. Notifikasi berupa lokasi, waktu dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

5. Jika tidak tercatat melakukan pelanggaran maka akan keluar notifikasi ‘No data available atau data tidak ditemukan'.

Baca Juga: Jadwal Piala Menpora LENGKAP dari Penyisihan Grup hingga Final, Tanggal 7-25 April 2021

Baca Juga: Wendy Red Velvet Rilis Single Terbaru, Ini Lirik Lagu Like Water dan Artinya Bahasa Indonesia

Untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta bisa melakukan pengecekan tilang elektronik melalui laman https://www.etle-diy.info/id/check-data. Setelah itu masukkan format pengisian dibawah ini,

1. Masukkan nomor kendaraan yang tertera di STNK, mulai dari nomor plat, nomor mesin dan nomor rangka.

2. Setelah selesai klik cek data di kolom berwarna hijau

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah