BERITA DIY – Program Tilang Elektronik sudah diterapkan sejak 23 Maret 2021 di berbagai daerah termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Di Yogyakarta terdapat empat kamera ETLE yang sudah terpasang di empat titik berbeda. Empat titik Kamera ETLE tersebar di Bantul, Kota Yogyakarta, Sleman dan Kulon Progo
Adapun empat titik itu meliputi Simpang Ngabean (Kota Yogyakarta), simpang empat Banguntapan (Kabupaten Bantul), Simpang Maguwoharjo (Kabupaten Sleman), dan Kecamatan Temon (Kabupaten Kulon Progo).
Baca Juga: Murah dan Mudah, Begini 5 Cara Mengatasi Bau Mulut agar Nafas Kembali Segar
Baca Juga: Tata Cara Mendaftar SIMAK UI untuk D3, D4, dan S1
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pihaknya sedang berdiskusi dengan pemerintah daerah untuk bisa menambah titik pemasangan kamera ETLE.
"Kami sedang mendiskusikan dengan pemda untuk menambah titik pemasangan kamera ETLE yang baru," katanya dikutip dari Antara.
Yuliyanto mengatakan, POLRI secara resmi telah memberlakukan tilang elektronik pada tanggal 23 Maret 2021 kemarin. Seluruh pelanggaran lalu lintas akan terekam kamera ETLE. Ia mengatakan kehadiran ETLE akan membangun ketertiban berlalu lintas dari masyarakat.
Baca Juga: Berikut Alur dan Cara Mendaftar Bansos PKH Cair Hingga Rp 3 Juta per Orang