Diterapkan Sejak 24 Maret 2021 di 12 Daerah, Segini Prakiraan Biaya Denda Tilang Elektronik

- 15 Maret 2021, 14:15 WIB
ilustrasi kamera CCTV.
ilustrasi kamera CCTV. /pixabay.com/rattakarn_

BERITA DIY – Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diterapkan di 12 Polda mulai tanggal 24 Maret 2021. Tilang Elektronik menjadi program 100 hari kerja Kapolri baru Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Ketika tilang eletronik sudah diberlakukan, polisi lalu lintas tidak perlu lagi menilang pelanggar lalu lintas di lapangan secara langsung. Selain itu, tilang elektronik juga merupakan upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang seperti pungutan liar.

Dengan sistem ETLE pelanggaran lalu lintas akan terekam oleh kamera CCTV yang akan mendeteksi plat nomor yang digunakan pelanggar. Kemudian surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Baca Juga: TVOne Umumkan Program Baru Pengganti ILC, Catatan Demokrasi Tayang Perdana 16 Maret 2021

Baca Juga: Puasa Nisfu Syaban Kapan? Berikut 5 Amalan Baik yang Menyertainya yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Baca Juga: 5 Amalan yang Sebaiknya Dilakukan di Bulan Syaban

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan tilang elektronik atau ETLE akan mulai diterapkan tanggal 24 Maret 2021 di 12 Polda secara serentak.

“Kita rencanakan tanggal 23 Maret akan adakan launching sistem ETLE di 12 polda. Penambahan ini karena masing-masing Polda ingin berlomba memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Istiono dikutip dari Pikiran-Rakyat.com

Mundurnya jadwal pelaksanaan penerapan ETLE dikarenakan penyamaan jadwal antara pihak-pihak terkait yang memiliki wewenang.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto

Sumber: Pikiran-Rakyat.com Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x