Diterapkan Sejak 24 Maret 2021 di 12 Daerah, Segini Prakiraan Biaya Denda Tilang Elektronik

- 15 Maret 2021, 14:15 WIB
ilustrasi kamera CCTV.
ilustrasi kamera CCTV. /pixabay.com/rattakarn_

Baca Juga: Mencuat Isu Presiden 3 Periode, PDIP: 2 Periode yang Saat Ini Berlaku Sudah Cukup Ideal

Baca Juga: Kumpulan Doa Untuk Orang Tua Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Baca Juga: Mengapa Muslim Diperintahkan Berpuasa? Berikut 8 Manfaat Berpuasa Menurut Sains bagi Kesehatan

“Penyamaan jadwal, kan di situ ada jadwal MoU dengan MA, kejaksaan, sama Polri untuk me-match-kan jadwalnya,” kata Istiono.

Istiono mengungkapkan 12 Polda yang akan segera menerapkan sistem ETLE adalah Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam dan Polresta Padang.

Sementara Polda yang sudah mulai menerapkan sistem tilang elektronik meliputi Polda Metro Jaya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan Polda Jawa Timur. “Hingga akhir tahun program ETLE ini akan terus dijalankan,” ujar Istiono.

Kisaran biaya denda yang dikenakan pada pelanggar lalu lintas dengan sistem ETLE tidak jauh berbeda dengan denda sebelum adanya ETLE. Peraturan denda tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Baca Juga: Menegangkan! Tak Sengaja Al Meminum Jamu Itu Lagi Kedua Kalinya, Andin sudah Siap Menghadapinya? Ikatan Cinta

Adapun prakiraan biaya denda tilang elektronik adalah sebagai berikut,

1. Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto

Sumber: Pikiran-Rakyat.com Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah