Mulai 23 Maret 2021 Tilang Elektronik Sudah Diberlakukan, Selain Jakarta Inilah Daerah yang Terapkan ETLE

- 22 Maret 2021, 17:53 WIB
Ilustrasi ETLE.
Ilustrasi ETLE. /Pixabay/vjkombajn

BERITA DIY - Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit menjalankan salah satu program 100 hari kerja Kapolri baru yaitu Electonik Traffic Law Enforcement (ELTE) atau pemberlakukan tilang elektronik.

Mulai besok Selasa, 23 Maret 2021 tilang elektronik diberlakukan di 12 Kepolisisan Daerah (Polda).

Ke-12 Polda itu terdiri dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Netizen Salah Fokus Pada Komentator Pertandingan Catur Dewa Kipas Melawan Irene Sukandar

Penerapan tilang eletronik skala nasional ini tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan rasa disiplin berkendara di masyarakat. Juga menekan angka kejadian pelanggaran lalu lintas.

“Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” mengutip dari NTMC Polri, Minggu, 19 Maret 2021.

Selain mengawasi dan mengintai pengendaran dan perilaku berlalu lintas, kamera ELTE nasional juga dibekali kemampuan mendeteksi nomor polisi (nopol) kendaraan luar daerah.

Baca Juga: Meski Kalah Lawan Irene, Grandmaster Catur Indonesia: Kelas Dewa Kipas Hampir Master

Jadi, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bisa menindak hukum pelat nomor luar DIY kalau ada yang melanggar wilayah DIY. Inilah kenapa disebut sebagai tilang elektronik nasional.

Masih mengutip dari NTMC Polri, sebanyak 244 kamera ETLE akan dipasangan menyebar ke wilayah 12 Polda yang telah disebutkan sebagai tahap pertama, lokasinya ada di:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x