Ketentuan Bayar Fidyah Qodho Puasa Bagi Ibu Hamil, Keringanan Tidak Berpuasa dan Waktu Membayar Fidyah

15 Januari 2024, 13:15 WIB
Ilustrasi - Ketentuan bayar fidyah Puasa bagi ibu hamil, keringanan tidak berpuasa dan waktu membayar fidyah. /Freepik/prostooleh

BERITA DIY - Berikut informasi ketentuan bayar fidyah Puasa bagi ibu hamil, keringanan tidak berpuasa dan waktu membayar fidyah.

Seperti diketahui puasa pada bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi semua muslim yang sudah baligh.

Puasa Ramadhan termasuk dalam salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan umat muslim di seluruh dunia.

Namun begitu dalam syariat Islam terdapat beberapa keringanan bagi muslim yang memenuhi syarat tidak menjalankan puasa.

Salah satunya yakni bagi ibu hamil atau nifas menjadi kategori yang tidak diwajibkan berpuasa.

Baca Juga: Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang Lengkap dengan Niat Fidyah Latin dan Artinya

Namun ada hal yang harus diganti, mulai dari mengganti puasa di luar bulan Ramadhan atau membayar fidyah.

Ketahui di sini bagaimana ketentuan bayar fidyah puasa bagi ibu hamil keringanan tidak berpuasa Ramadhan.

Mengutip dari laman baznas.go.id, fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan seorang muslim atau muslimah yang meninggalkan kewajiban ibadah puasa bulan Ramadhan.

Tentu, ada beberapa kriteria bagi seorang muslim atau muslimah diperbolehkan untuk membayar fidyah tanpa mengganti puasa.

Baca Juga: Tata Cara Bayar Fidyah Ibu Hamil, Orang Sakit, Menyusui, dan Orang Mati: Niat, Besaran Uang dan Takaran Beras

Puasa menjadi tidak wajib bagi mereka yang sedang dalam kondisi sakit, dalam perjalanan (musafir), wanita haid/nifas, wanita hamil atau ibu menyusui.

Selanjutnya mereka harus membayar qadha puasa di kemudian hari sebagaimana dijelaskan di atas, namun khusus wanita hamil atau ibu menyusui ada qadha puasa harus disertai membayar fidyah.

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya sebagai berikut:

"(yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Baca Juga: Hari Apa Saja Puasa Rajab 2024, Kapan Dimulai, Tanggal Berapa? Ini Bacaan Niat Bahasa Arab Latin dan Artinya

Berikut sejumlah ketentuan bayar fidyah bagi ibu hamil sebagaimana dikutip dari laman baznas.go.id:

1. Keringan Uzur Syar’i

Menurut sebagian pendapat ibu hamil yang jarak melahirkan dan menyusuinya berdekatan seperti belum selesai menyusui anak pertama lalu hamil lagi anak kedua dan seterusnya termasuk ke dalam orang yang mendapat keringanan uzur syar'i.

Ia diperbolehkan menunda qadha puasanya sampai ia melahirkan dan menyusuinya selesai tanpa dikenai hukuman kafarah fidyah.

Tapi jika ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasanya karena kekhawatiran atas keselamatan anaknya, maka ia harus mengqadha puasa dan membayar fidyah.

Hal ini seperti pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu yang menyebutkan bahwa ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir atas fisik bayinya, bukan dirinya, maka dia wajib mengqadha dan fidyah.

2. Waktu Membayar Fidyah

Pada zaman Rasulullah SAW, fidyah yang dibayarkan berupa kurma atau gandum karena pada masanya kedua makanan itu merupakan makanan pokok masyarakat Arab.

Waktu pembayaran fidyah terdapat beberapa pendapat. Menurut madzhab Syafi'i, pembayaran fidyah dilakukan pada bulan Ramadhan sedangkan menurut madzhab Hanafi pembayaran bisa dilakukan sebelum bulan Ramadhan berikutnya.

3. Membayar dengan Bahan Pangan Pokok

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Baca Juga: Puasa Rajab 2024 Jatuh Tanggal Berapa dan Berapa Hari? Ini Bacaan Niat Teks Arab, Latin serta Terjemahan

4. Membayar dengan Uang

Ketentuan lainnya adalah membayar menggunakan uang, dimana 1,5 kg bahan pangan dirupiahkan dengan harga yang berlaku disamakan dengan banyak 1 hari puasa yang ditinggalkan.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.

Demikian informasi ketentuan bayar fidyah Puasa bagi ibu hamil, keringanan tidak berpuasa dan waktu membayar fidyah.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler