STNK Anda Hilang? Simak Cara Mengurus STNK yang Hilang, Syarat yang Harus Disiapkan dan Biaya STNK Baru

3 Mei 2023, 15:06 WIB
Ilustrasi - Simak cara mengurus STNK yang hilang, syarat, dan biaya. /Berita DIY/Dok.Galih Nur Wicaksono

BERITA DIY - Jika STNK Anda hilang jangan panik. Ada cara untuk mengurus STNK yang hilang hingga membuat STNK baru. Di sini tersedia lengkap dengan syarat dan biaya.

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan sebagai bukti kepemilikan.

Namun, tidak jarang STNK hilang karena beberapa faktor seperti kecelakaan, pencurian, atau kelalaian.

 

Jika hal tersebut terjadi, pemilik kendaraan harus segera mengurus STNK baru agar dapat menggunakan kendaraannya dengan legal dan aman di jalan raya.

Baca Juga: Rumus Menghitung Denda Pajak STNK Tahunan Jika Telat Bayar Pajak dan Cara Bayarnya

Berikut ini adalah cara mengurus STNK yang hilang beserta syarat yang harus dipenuhi:

1. Lapor ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan STNK ke kantor kepolisian terdekat.

Pastikan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan dokumen kendaraan lainnya sebagai bukti kepemilikan.

Baca Juga: Cara Mengurus Perpanjang STNK 5 Tahunan Lengkap Syarat Perpanjang dan Biayanya

 

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Setelah melaporkan kehilangan STNK ke kantor kepolisian, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen pendukung untuk mengurus STNK baru, antara lain:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi STNK lama (jika masih ada)
  • Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
  • Bukti lapor kehilangan STNK dari kepolisian

 

3. Siapkan Biaya Penggantian STNK

Besarnya biaya penggantian tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki, namun biasanya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp300.000.

Baca Juga: Cara Blokir STNK Usai Jual Kendaraan Tanpa Perlu ke Samsat, Biar Tak Kena Pajak Progresif

4. Kunjungi Samsat Terdekat

Setelah itu, pemilik kendaraan harus mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk mengurus STNK baru.

 

Pastikan membawa dokumen pendukung yang sudah disiapkan sebelumnya.

5. Mengisi Formulir Pengajuan STNK Baru

Pemilik kendaraan harus mengisi formulir pengajuan STNK baru yang tersedia di kantor Samsat.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Disertai Biaya dan Syarat yang Diperlukan

 

Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan benar, termasuk alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

6. Menyerahkan Dokumen Pendukung

Setelah mengisi formulir pengajuan STNK baru, pemilik kendaraan harus menyerahkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, STNK lama, BPKB, dan bukti lapor kehilangan STNK dari kepolisian.

7. Tunggu Proses Penerbitan STNK Baru

Setelah semua persyaratan lengkap dan sudah diserahkan, proses penerbitan STNK baru akan dilakukan oleh petugas Samsat.

 

Baca Juga: Cara Mengurus Balik Nama Motor dan Mobil Gratis 2022 Syarat KTP dan STNK Kendaraan Bekas Tanpa Biaya

Pemilik kendaraan harus menunggu beberapa hari hingga STNK baru selesai diproses dan dapat diambil di kantor Samsat terdekat.

Untuk mencegah kehilangan STNK, pemilik kendaraan juga dapat melakukan beberapa langkah pencegahan seperti misalnya:

- Menyimpan STNK di tempat yang aman

 

- Tidak meninggalkannya di dalam kendaraan saat parkir di tempat umum

- Bawa STNK dalam dompet atau tas yang aman dan tertutup

Baca Juga: Pengambilan STNK Tilang Telat Di Mana dan Bagaimana Cek Denda Tilang 2022? Ini Cara Ambil di Kejaksaan

 

Tidak memiliki STNK atau STNK yang sudah kadaluarsa saat berkendara dapat dikenakan sanksi atau denda berupa tilang oleh petugas kepolisian.

Pengendara yang tidak memiliki STNK saat berkendara dapat dijerat dengan pasal-pasal hukum seperti Pasal 281 dan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 281 mengatur tentang pengendara yang tidak membawa STNK saat berkendara. Jika Anda melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa:

 

- Kurungan paling lama 3 bulan, atau

- Denda paling banyak 750 ribu rupiah.

Baca Juga: Letak Nomor Seri Motor di STNK Ada di Mana? Cek di Sini dan Cari Tahu Apa Ciri-Cirinya

Sementara itu, Pasal 283 mengatur tentang kendaraan yang tidak memiliki STNK atau STNK yang sudah kadaluarsa. Jika melanggar, maka dapat dikenakan sanksi:

 

- Kurungan paling lama 3 bulan, atau

- Denda paling banyak 1 juta rupiah.

Selain itu, kendaraan yang tidak memiliki STNK juga dapat disita oleh petugas kepolisian.

Demikianlah cara mengurus STNK yang hilang beserta syarat yang harus dipenuhi, dan biaya pembuatan STNK baru.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler