Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online di Atas 60 Juta dan Di Bawah 60 Juta, Bisa Lewat HP?

13 Maret 2023, 13:38 WIB
Ini cara lapor SPT tahunan pribadi online di atas Rp60 juta dan di bawah Rp60 juta yang bisa lewat HP. /Tangkapan layar website djponline.pajak.go.id

BERITA DIY - Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi online di atas Rp60 juta dan di bawah Rp60 juta, serta apakah bisa lewat HP.

Setiap awal tahun, masyarakat yang berstatus wajib pajak dan ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu melaporkan pajak tahunan atau SPT Tahunan.

Wajib pajak dengan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun atau di atas Rp60 juta per tahun, wajib untuk melaporkan SPT Tahunan.

 

Meski sama-sama wajib lapor SPT tahunan, kedua kategori ini memiliki cara lapor SPT Tahunan yang tidak sama.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi 2023: Bisa Lewat Online, Batas Akhir Sampai Kapan?

Wajib pajak diberikan batasan waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.

 

Jika terlambat atau tidak melakukan lapor pajak, aakan diberikan sanksi yang termuat di undang-undang.

Adapun sanksi jika terlambat lapor SPT Tahunan adalah berupa sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan dan Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Sementara sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan yakni denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.

 

Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online via E-Filing di djponline.pajak.go.id

Cara lapor SPT Tahunan penghasilan di bawah Rp 60 juta

Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta:

 

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan. Kemudian, klik "Login".

2. Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing".

3. Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing.

4. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

5. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

6. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.

7. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.

8. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kata "Setuju" sampai muncul lambang centang.

9. Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi.

 

10. SPT pun telah diisi dan dikirim. Selanjutnya, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan di E-Filing DJP Online untuk Karyawan dan UMKM, Segera Login djponline.pajak.go.id

Cara lapor SPT Tahunan penghasilan di atas Rp60 juta

 

Berikut cara lapor SPT Tahunan untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta:

1. Buka laman djponline.pajak.go.id

2. Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA

3. Pilih menu ‘Lapor’, lalu klik e-Filing lalu pilih ‘Buat SPT’

4. Jika sudah tahu cara mengisi formulir, pilih pengisian form ‘Dengan Bentuk Formulir’. Jika ingin dipandu, silahkan pilih pengisian form ‘Dengan Panduan’

5. Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT)

 

6. Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah kedua

7. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut

8. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan

9. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada

10. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada

11. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada

 

12. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada

13. Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu

14. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu

Baca Juga: Perbedaan Formulir SPT Tahunan 1770, 1770 S, dan 1770 SS untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

15. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu

16. Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah

17. Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai

18. Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada

19. Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya. Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar). Jika SPT lebih bayar, silahkan unggah dokumen pendukung

20. Kemudian konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui HP selama tersambung dengan jaringan internet.

Itulah cara lapor SPT tahunan pribadi online di atas Rp60 juta dan di bawah Rp60 juta, serta apakah bisa lewat HP.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler