BERITA DIY - Hari ini terakhir, begini cara lapor SPT secara online. Simak langkah pelaporan pajak tahunan melalui artikel ini.
Pelaporan SPT pajak tahunan bagi wajib pajak masih bisa dilakukan secara online. Hari ini, Kamis, 31 Maret 2022 merupakan hari terakhir untuk lapor SPT.
Wajib pajak bisa lapor SPT tahunan secara online melalui situs resmi djbonline.pajak.go.id. Pelaporan SPT tahunan online lebih mudah karena bisa dilakukan dimana saja.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Online Pribadi Tahunan, Terakhir 31 Maret 2022 Buka Laman djponline.pajak.go.id
Dikutip dari laman pajak.go.id, SPT atau Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Orang pibadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Baca Juga: Apa Itu SPT? Ini Cara Membuat Laporan SPT Tahunan Secara Online dan Mudah di djponline.pajak.go.id