Apa itu SPT Tahunan? Ini Perbedaan dengan SPT Masa dan Cara Mengisi SPT Tahunan

- 6 Januari 2023, 16:15 WIB
Inilah penjelasan mengenai apa itu SPT Tahunan, dan perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa serta cara mengisinya melalui online
Inilah penjelasan mengenai apa itu SPT Tahunan, dan perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa serta cara mengisinya melalui online /PIXABAY/@pasja1000

BERITA DIY - Simak penjelasan mengenai apa itu SPT Tahunan, perbedaan SPT Tahunan dengan SPT Masa, beserta cara mengisinya melalui online.

Setiap awal tahun, SPT Tahunan selalu menjadi perbincangan hangat terutama bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebagai informasi, SPT Tahunan merupakan surat atau formulir bagi setiap Warga Negara Indonesia Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, untuk objek pajak maupun bukan pajak yang dilakukan setiap tahun.

Bukan hanya itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan utang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak.

Baca Juga: Benarkah Aturan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak? Begini Hitungannya dan Berapa Pajak Gaji Rp5 Juta?

Lalu, apa bedanya SPT Tahunan dengan SPT Masa atau yang juga bisa disebut dengan SPT Bulanan? Dilansir pajak.com, perbedaan utama SPT Tahunan dan SPT Masa salah satunya adalah batas pelaporan.

Sesuai namanya, SPT Tahunan dilakukan setiap tahun dan biasanya pelaporan SPT Tahunan khusus Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan setiap awal tahun mulai dari Januari hingga batas pelaporan pada 31 Maret.

Sedangkan, SPT Masa atau SPT Bulanan digunakan untuk melaporkan pajak yang dilakukan setiap bulan. Batas laporan SPT Bulanan adalah tanggal 20 setiap bulan, jika tanggal 20 merupakan hari libur atau tanggal merah maka pelaporan SPT Bulanan bisa dilakukan pada hari selanjutnya.

Dari jenisnya, SPT Tahunan dibagi menjadi dua jenis, yaitu SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x