Apa yang Harus Dipersiapkan untuk Melakukan Laporan Pajak Online?

- 29 Desember 2022, 17:08 WIB
Apa yang harus dilakukan untuk melakukan laporan pajak online? Cek informasi lengkapnya di sini agar tidak salah bayar.
Apa yang harus dilakukan untuk melakukan laporan pajak online? Cek informasi lengkapnya di sini agar tidak salah bayar. /pexels.com/Leeloo Thefirst/

BERITA DIY - Tentunya setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak, baik itu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun pajak daerah.

Pembayaran berbagai jenis pajak tersebut umumnya kini dilakukan secara langsung atau dilakukan pembayaran pajak online.

Berbicara mengenai PPh, setiap tahunnya Wajib Pajak harus melaporkan pajak dalam formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Di mana jangka waktu pelaporannya bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu maksimal 3 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak, pada umumnya yaitu bulan Maret.

Baca Juga: 6 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Motor Sampai Desember 2022

Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan memiliki jatuh tempo pelaporan maksimal 4 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak yang pada umumnya yaitu bulan April.

Semakin berkembangnya zaman, pelaporan pajak tidak lagi harus secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) namun bisa dilakukan secara online. Dalam hal ini, e-Filing Pajak merupakan aplikasi yang digunakan untuk laporan pajak online.

Adapun Peran e-Filing dalam Laporan Pajak Online yaitu:

  • Memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan berupa pelaporan pajak. Sehingga Wajib Pajak tidak perlu mendatangi KPP dan harus menunggu antrian panjang.
  • Mengikuti tren dengan memanfaatkan teknologi informasi guna mencapai tujuan reformasi pajak yaitu meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data atau administrasi perpajakan.
  • Ramah lingkungan karena tidak membutuhkan kertas dan Wajib Pajak tidak perlu membawa banyak berkas karena dokumen yang dikirimkan kepada otoritas pajak berupa softcopy.

Hingga saat ini e-Filing Pajak dapat digunakan sebagai pelaporan pajak jenis SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Sedangkan untuk jenis SPT Masa PPh Pasal 23/26 dapat dilaporkan melalui e-Bupot dan SPT Masa PPN harus dilaporkan melalui e-Faktur 3.0 atau e-Faktur Web Based.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x