Apa yang Harus Dipersiapkan untuk Melakukan Laporan Pajak Online?

- 29 Desember 2022, 17:08 WIB
Apa yang harus dilakukan untuk melakukan laporan pajak online? Cek informasi lengkapnya di sini agar tidak salah bayar.
Apa yang harus dilakukan untuk melakukan laporan pajak online? Cek informasi lengkapnya di sini agar tidak salah bayar. /pexels.com/Leeloo Thefirst/

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online via Aplikasi SIGNAL Samsat Digital di HP Android dan iPhone

e-Filing Pajak dapat diakses melalui website DJP maupun melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020, PJAP merupakan pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa Aplikasi Perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa Aplikasi Penunjang bagi Wajib Pajak.

Tujuan DJP menunjuk PJAP yaitu untuk membantu memberikan kemudahan untuk Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sedangkan, Aplikasi Perpajakan adalah aplikasi yang terhubung secara langsung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan dapat digunakan Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.

Hal yang Perlu Dilakukan Jika Lupa EFIN

Tetapi jika sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan, yaitu menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP). Atau dapat melakukan secara daring melalui surat elektronik (surel). Berikut langkah-langkahnya:

Buka surel dan pesan baru. Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar. Untuk melihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Baca Juga: Cek Online Pajak Kendaraan Bermotor Yogyakarta 2022 Lengkap Cara Bayar Lewat HP

Lalu, isi kolom subjek surel dengan kalimat “Permintaan Nomor EFIN”. Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler. Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Kemudian, kirim pesan pada surel. Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan surel berisi nomor EFIN.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x