Apa yang Harus Dipersiapkan untuk Melakukan Laporan Pajak Online?

- 29 Desember 2022, 17:08 WIB
Apa yang harus dilakukan untuk melakukan laporan pajak online? Cek informasi lengkapnya di sini agar tidak salah bayar.
Apa yang harus dilakukan untuk melakukan laporan pajak online? Cek informasi lengkapnya di sini agar tidak salah bayar. /pexels.com/Leeloo Thefirst/

Apa yang Harus Dipersiapkan untuk Melakukan Laporan Pajak Online?

Untuk laporan pajak online, wajib pajak baik badan maupun orang pribadi harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan dokumen SPT yang akan dilaporkan.

Biasanya, wajib pajak orang pribadi memegang dua jenis dokumen SPT yakni:

  • Formulir SPT Tahunan Badan 1771.
  • SPT Masa PPh Pasal 21 (Periode pajak Januari – Desember).
  • Bukti pemotongan PPh Pasal 23 (Periode pajak Januari – Desember).
  • Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 (Periode Pajak Januari – Desember). Untuk wajib pajak badan yang mau melapor kewajiban pajak PPh Final 0,5%, lampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 masa pajak Januari – Desember.
  • SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk (Pajak Masukan) dan faktur pajak keluar (Pajak Keluaran) periode Januari – Desember).
  • Bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 Impor (Periode pajak Januari – Desember).
  • Bukti pembayaran untuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (Periode pajak Januari – Desember)
  • Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (Periode Pajak Januari – Desember).
  • Laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik.

Selain dokumen di atas, Anda juga harus melengkapi data-data pendukung, seperti:

  • Rekening koran/tabungan perusahaan.
  • Akta pendirian perusahaan (badan) atau akta perubahannya.
  • SPT badan yang memuat informasi biaya promosi, biaya hiburan, daftar penyusutan, penghitungan kompensasi kerugian, dan lainnya.
  • Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya.
  • Buku besar pendukung laporan keuangan.
  • Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan.

Belum selesai, masih ada dokumen tambahan yang perlu Anda siapkan. Seperti berikut ini:

  • Daftar nominatif pengeluaran biaya promosi.
  • Daftar nominatif, biaya entertainment, dan sejenisnya.
  • Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (ikhtisar master file (MF) dan local file (LF)).
  • Penghitungan besar perbandingan antara utang dan modal.
  • Laporan utang swasta luar negeri.

Seperti yang Anda ketahui bahwa peraturan terbaru, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur pula ketentuan sanksi pajak terbaru.

Sanksi berdasarkan UU Cipta Kerja berlaku tarif bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang penghitungannya mengacu pada suku bunga Bank Indonesia (BI).

Cara Laporan Pajak Online Tahunan

Masa penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) sudah bisa dilakukan.

Perlu Anda ketahui juga bahwa akhir laporan pajak online maupun offline yaitu pada 31 Maret 2020. Ada beberapa cara bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Di antaranya melalui laporan pajak online via E-Filing.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x