BSU Subsidi Upah Juli 2022 Kapan Cair? Ini Info Terbaru BLT Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Jadwal Di Sini

21 Juli 2022, 15:24 WIB
Info BSU 2022 kapan cair, cek penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di BPJSTKU, dan login kemnaker.go.id. /Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari info BSU 2022 kapan cair, cek penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di BPJSTKU, dan login kemnaker.go.id.

Simak BSU Subsidi Upah Juli 2022 kapan cair beserta info terbaru BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker, cek jadwal pencairan di sini.

Selama ini untuk cek daftar nama penerima bantuan subsidi upah, pekerja bisa mengakses 2 link BSU yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker.

Apabila nama masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah 2022, pekerja bakal mendapatkan BSU sebesar Rp2,4 juta di 2020 dan turun jadi Rp1 juta di 2021.

Baca Juga: Kemnaker Buka Suara BSU Upah Kapan Cair di 2022, Ini Cara Cek BLT Subsidi Gaji via WA BPJS Ketenagakerjaan

BSU atau bantuan subsidi upah merupakan program BLT Subsidi Gaji yang dijalankan Kemnaker dengan tujuan membantu pekerja yang terimbas pandemi COVID-19.

Dalam menjalankan program bantuan subsidi upah, Kemnaker selama ini menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan pekerja yang layak dapat BSU.

Adapun syarat dasar dapat bantuan subsidi upah, antara lain memenuhi persyaratan gaji yang ditetapkan Kemnaker dan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jangan Kaget Masuk Daftar Penerima BSU Bantuan Subsidi Upah Usai Isi Data Ini, BLT Gaji 2022 Kapan Cair?

Berikut ini adalah syarat dapat BSU 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai karyawan peneirma upah/gaji

3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan

4. Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan

5. Memiliki rekening Bank Himbara

Baca Juga: Tak Perlu Cek BSU di BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan & Kemnaker, Penerima Tanda Ini Pasti Dapat Subsidi Upah 2022

Simak cara cek dapat BLT subsidi gaji 2022 berikut ini:

1. Kunjungi link BSU Kemnaker Bantuan Subsidi Upah (klik DI SINI).

2. Isi NIK KTP

3. Ketik nama lengkap

5. Ketik tanggal lahir

Setelah itu, sistem kemudian akan memberikan pemberitahuan mengenai status penerima BSU. Jika merujuk pada tahun lalu, karyawan yang memiliki rekening Bank Himbara secara otomatis akan mendapat transfer Rp1juta.

Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara akan tetap mendapat BSU sejauh memenuhi syarat sebab Kemnaker membukakan rekening kolektif.

Baca Juga: KTP Karyawan Berciri Ini Dapat BLT Rp750 Ribu 4 Kali 2022 Tanpa Jadi Penerima BSU Upah BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pada 2022, kriteria penerima BSU sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU Subsidi Upah juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu mutlak.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.

Program BSU didesain untuk pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. BSU yang akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Tak Usah Tunggu BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Kapan Cair, Pekerja Daftar di Link Ini Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta

Lantas, kapan BSU cair?

"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan Program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah dikutip dari Antara.

Berdasarkan informasi terkini, proses persiapan program BSU bakal selesai pada Juli 2022. Ditargetkan program ini mulai disalurkan bulan Juli atau Agustus 2022.

WhatsApp ke 081380070175 untuk cek status penerima bantuan subsidi gaji (BSU) senilai Rp 1 juta secara online.

Demikian informasi BSU Subsidi Upah Juli 2022 kapan cair beserta info terbaru BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker, cek jadwal pencairan di sini.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler