BERITA DIY - BSU 2022 cair Rp 1 juta lagi, simak cara cek daftar penerima bantuan subsidi upah Kemnaker dengan login link BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bantuan subsidi upah atau BSU 2022 adalah salah satu program andalan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Himpunan Bank Negara (Himbara).
Pada tahun ini, BSU 2022 cair Rp 1 juta lagi dengan nominal yang sama seperti tahun sebelumnya dan ditargetkan untuk cair ke pekerja dengan upah kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
Kemnaker menjelaskan bahwa BSU 2022 atau bantuan subsidi upah ini bukan sebagai bantalan sosial seperti saat pandemi covid-19 tahun sebelumnya.
Namun BSU 2022 ini sebagai bentuk dana subsidi yang digelontorkan pemerintah untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
Saat ini Kemnaker masih terus mempersiapkan regulasi atau aturan untuk menentukan kriteria dan tata laksana penyaluran bantuan subsidi upah agar bisa segera masuk ke rekening karyawan dan tepat sasaran.
Meski demikian, Menaker Ida Fauziyah sempat membeberkan sejumlah kriteria sementara penerima BSU 2022 yang cair Rp 1 juta lagi ini, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan