BERITA DIY - Pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta akan dapat BSU Rp 1 juta. Lalu, apakah cek daftar penerima bisa di link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan?
Kabar baik bagi para pekerja penerima upah atau gaji. Pemerintah akan mencairkan lagi bantuan subsidi upah atau BSU.
Besaran nominal BSU 2022 masih sama seperti tahun 2021, yaitu sebanyak Rp 1 juta untuk per orang.
Pencairan BSU Rp 1 juta tahun ini rencananya akan langsung ke rekening bank Himbara yang dimiliki para pekerja penerima bantuan.
Bank Himbara terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Kemnaker sedang berkoordinasi dengan bank-bank tersebut.
Adapun, Kemnaker bakal memberikan pencairan dana BSU 2022 kepada 8,8 juta orang pekerja. Anggaran BSU yang dicanangkan Rp 8,8 triliun.
Tapi hanya pekerja-pekerja yang memiliki kriteria di antaranya sebagai berikut:
- Pekerja dengan status warga negara Indonesia atau WNI.