- Pekerja penerima gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
- Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Bukan ASN, anggota TNI maupun Polri.
Kriteria tersbeut masih bisa berubah. Untuk saat ini, para pekerja masih harus bersabar karena Kemnaker masih merancang kebijakan BSU Rp 1 juta.
Jika belajar dari pengalaman sebelumnya, daftar penerima BSU Rp 1 juta bisa dicek melalui link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara cek daftar penerima BSU Rp 1 juta secara online sebagai berikut:
Link Kemnaker
1. Login ke link kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan
5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak