Tak Jadi Diblokir! WhatsApp, Instagram dan Facebook Muncul dalam Daftar PSE Kominfo H-1

20 Juli 2022, 07:16 WIB
ogo aplikasi WhatsApp, Instagram dan Facebook, PSE Kominfo, WhatsApp, Instagram dan Facebook tak jadi di blokir. /Pixabay/LoboStudioHamburg

BERITA DIY - Daftar PSE Kominfo H-1, WhatsApp, Instagram, dan Facebook tak jadi diblokir, simak penjelasannya di sini.

Sebelumnya, WhatsApp, Instagram, dan Facebook terancam di blokir oleh pemerintah Indonesia.

Hal itu terkait aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Aturan tersebut berlaku juga untuk PSE yang beroperasi di Indonesia baik PSE Domestik, maupun PSE Asing.

Baca Juga: Cara Cek PSE Asing dan Domestik Lingkup Privat Kominfo 2022 Link pse.kominfo.go.id, Google Diblokir Hari Ini?

Kominfo meminta kepada sejumlah aplikasi seperti Google, Instagram, WhatsApp hingga Netflix untuk mendaftarkan aplikasinya.

Dilansir dari laman resmi Kominfo, aturan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Dengan demikian, seluruh perusahaan teknologi itu harus mendaftarkan aplikasi mereka paling lambat 20 Juli 2022.

Nantinya, bagi penyedia aplikasi yang tidak atau menolak daftar ulang dan tunduk kepada peraturan akan dikenakan tiga sanksi.

Baca Juga: Apa Itu PSE Kominfo dan Daftar Aplikasi yang Diblokir Pemerintah Hari Ini, Rabu 20 Juli 2022

Adapun tiga tahapan sanksi yakni teguran, administratif, baru kemudian pemblokiran terhadap aplikasi tersebut.

Dilansir dari laman aptika.kominfo.go.id, ada 6 kategori PSE lingkup privat yang wajib untuk melakukan pendaftaran.

Berikut daftarnya:

1. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan penawaran atau perdagangan barang atau jasa

2. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan

3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna

4. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial

Baca Juga: Apa Itu PSE Lingkup Privat? Simak Pengertian, Syarat dan Tahap Pendaftaran Serta Manfaatnya untuk Pengguna

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya

6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Sementara itu, WhatsApp, Instagram, dan Facebook yang sebelumnya terancam di blokir oleh pemerintah telah mendaftar di PSE Kominfo.

Ketiga aplikasi dibawah naungan Meta tersebut serentak mendaftar di PSE pada Selasa, 19 Juli 2022.

Pantauan Berita DIY dari situs pse.kominfo.go.id, WhatsApp, Instagram, dan Google masuk dalam kategori PSE Asing.

WhatsApp, Facebook dan Instagram sama-sama terdaftar dengan nama perusahaan Facebook Singapore Pte. Ltd.

Baca Juga: Alasan Kominfo Akan Blokir WhatsApp, Ketahui Apa Itu PSE? Penyelenggara Sistem Elektronik yang Jadi Dasar

Sesuai dengan namanya, perusahaan ini merupakan penyelenggara sistem elektronik yang berbasis di Singapura.

Ketiga aplikasi di bawah perusahaan induk Meta itu masing-masing mendaftarkan dua situs yang berbeda.

Dua situs yang didaftarkan yakni alamat versi web dan alamat atau tautan untuk aplikasi mobile.

Demikian penjelasan WhatsApp, Instagram, dan Facebook tak jadi diblokir oleh pemerintah setelah mendaftar H-1 sebelum diblokir.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler