BERITA DIY - Update informasi aplikasi yang teracam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang belakangan ini ramai. Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok terancam kena blokir, apakah benar akan terjadi?
Belakangan ramai soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai aturan wajib dipenuhi bagi pengembang aplikasi agar dapat beroperasi di Indonesia.
Aturan PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 yang menjelaskan bahwa PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya/dan atau keperluan pihak lain.
Kemudian Kominfo memberikan tenggat bagi penyelenggara Sistem Elektronik untuk mendaftarkan PSE, baik domestik maupun asing pada 20 Juli 2022.
Sehingga hanya tersisa satu hari lagi sebelum Kominfo memutuskan untuk memblokir aplikasi-aplikasi yang belum terdaftar PSE Kominfo.
Apabila ada penyelenggara Sistem Elektronik tidak memenuhi PSE Kominfo tersebut, maka dampaknya aplikasi akan terblokir dan masyarakat tidak lagi dapat mengakses layanan PSE tak terdaftar Kominfo.
Kabar baiknya, per 19 Juli 2022 ini PSE asing yang awalnya terancam diblokir Kominfo seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga TikTok terpantau sudah mendaftarkan PSE Kominfo.