Apa Itu PSE? Ini Aplikasi Terancam Diblokir Kominfo 2022 dan Alasannya: Google, TikTok, WhatsApp, dan Netflix

- 17 Juli 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi penjelasan apa itu PSE dan batas waktu wajib mendaftar PSE bagi perusahaan digital agar tidak diblokir oleh Kemkominfo Indonesia.
Ilustrasi penjelasan apa itu PSE dan batas waktu wajib mendaftar PSE bagi perusahaan digital agar tidak diblokir oleh Kemkominfo Indonesia. /PIXABAY/@Pixelkult

BERITA DIY - Isu tentang PSE dan pemblokiran sejumlah nama-nama besar seperti Google, TikTok, WhatsApp, Twitter, dan Netflix sedang menjadi perbincangan publik.

Tidak sedikit juga yang mencari informasi tentang apa itu PSE? Dikutip dari laman Kemkominfo, PSE merupakan singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkungan Privat yang tidak terdaftar.

Sejumlah nama-nama besar platform, aplikasi, atau PSE diminta untuk melakukan pendaftaran ke Kemkominfo.

Hal ini berlaku bagi PSE asing maupun lokal sama-sama diwajibkan melakukan pendaftaran PSE untuk menjalankan persyaratan operasional yang sama.

Baca Juga: Bagaimana Tanggapan FACEBOOK Terkait Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, hingga Google?

Pemberlakuan PSE bagi asing seperti Google, TikTok, WhatsApp, Facebook, dan Netflix maupun lokal ini berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia di antaranya:

1. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang kewajiban setiap PSE Lingkup Privat dalam negeri maupun asing untuk mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

2. PSE lingkup privat digelar berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Ada banyak alasan kenapa sejumlah nama-nama besar platform digital seperti Google, Facebook, TikTok, WhatsApp, dan Netflix diwajibkan untuk mengikuti PSE di Indonesia antara lain sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x