BERITA DIY - Ini alasan Kominfo yang diketahui akan melakukan blokir pada WhatsApp dan sejumlah media sosial dan mengenal apa itu Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo rencananya akan melakukan blokir terhadap sejumlah media sosial di Indonesia dalam beberapa waktu yang akan datang.
Rencana Kominfo untuk melakukan blokir tersebut akan dilakukan ke sejumlah media sosial yaitu seperti WhatsApp, Instagram, dan juga aplikasi medsos seperti Twitter.
Adanya rencanya Kominfo untuk blokir sejumlah media sosial itu sendiri diketahui berdasarkan pada Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE yang telah tertuang dalam peraturan yang disahkan.
Mengenai apa itu sebenarnya PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik sendiri seperti yang telah disahkan tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Disebutkan bahwa adanya pertauran mengenai PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut ditujukan agar dapat melindungi negara dan masyarakat dari ancaman di ruang digital.
Dengan hadirnya PSE ini disebutkan bahwa diharapkan dapat meningkatkan sistem keamanan, teknologi, dan sumber daya yang berdasarkan pada sistem digital atau elektronik tersebut.
Dalam praktiknya, maka seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia harus melakukan pendaftaran PSE yang telah disediakan oleh pihak Kominfo melalui aturan lengkapnya.