Alasan Kominfo Akan Blokir WhatsApp, Ketahui Apa Itu PSE? Penyelenggara Sistem Elektronik yang Jadi Dasar

- 18 Juli 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi - Apa itu PSE Penyelenggara Sistem Elektronik dan alasan Kominfo akan blokir WhatsApp dan media sosial.
Ilustrasi - Apa itu PSE Penyelenggara Sistem Elektronik dan alasan Kominfo akan blokir WhatsApp dan media sosial. /Pixabay/Pexels

Kebijakan untuk mewajibkan seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia untuk melakukan pendaftaran tersebut berdasarkan pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Seperti yang dikutip dari laman kominfo.go.id, bagi yang akan melakukan pendaftaran dalam PSE tersebut, maka dapat dilakukan secara online yaitu dengan mengakses link oss.go.id.

Dengan melakukan pendaftaran pada PSE tersebut, maka kemudian pihak Kominfo akan melakukan proses verifikasi yang akan dilakukan dengan menggunakan sistem yang telah terintegrasi.

Sedangkan mengenai waktu atau jadwal pendaftaran PSE sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kominfo, hal ini dapat diberlakukan yaitu hingga pada tanggal 20 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Cara Compress PDF 1 MB Free, Mudah, Tanpa Aplikasi, Ubah File sesuai Ukuran yang Diinginkan

Sebagai informasi, sebelumnya diketahui dari sejumlah sumber bahwa sejumlah aplikasi yang digunakan di Indonesia belum melakukan pendaftaran PSE dan terancam akan diblokir.

Namun demikian, sejumlah aplikasi atau media sosial tersebut masih dapat melaksanakan pendaftaran PSE yang disebutkan hingga 20 Juli 2022 agar nantinya dapat beroperasi dan tidak diblokir.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai penyebab Kominfo akan blokir WhatsApp lengkap dengan penjelasan apa itu PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.***

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah