Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google hingga Mobile Legend dan Kontroversi PSE Lingkup Privat

- 17 Juli 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi. Penyebab Kominfo ancam blokir WhatsApp, Google hingga Mobile Legend dan adanya kontroversi PSE Lingkup Privat, SAFEnet: dapat disalahgunakan oleh aparatur keamanan negara untuk mematikan kritik kepada penguasa.
Ilustrasi. Penyebab Kominfo ancam blokir WhatsApp, Google hingga Mobile Legend dan adanya kontroversi PSE Lingkup Privat, SAFEnet: dapat disalahgunakan oleh aparatur keamanan negara untuk mematikan kritik kepada penguasa. /PIXABAY/Pixelkult

BERITA DIY - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ancam blokir WhatsApp, Google, Netflix hingga game Mobile Legend jika tak mau mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat per 21 Juli 2022.

Perusahaan teknologi, baik dalam dan luar negeri diwajibkan mendaftarkan aplikasi paling lambat 20 Juli 2022 dan mendaftarkan diri PSE Lingkup Privat pada hari setelahnya.

Menteri Kominfo, Johnny G Plate menjelaskan jika pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mewajibkan semua perusahaan teknologi yang melakukan kegiatan di Indonesia mendaftar di PSE Lingkup Privat.

Baca Juga: Apa Itu PSE? Ini Aplikasi Terancam Diblokir Kominfo 2022 dan Alasannya: Google, TikTok, WhatsApp, dan Netflix

Sejumlah PSE besar telah mendaftar diri seperti Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Namun, ada sejumlah PSE belum daftarkan aplikasinya seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga PUBG Mobile dan Mobile Legend.

Adapun pendaftaran PSE Lingkup Privat, klaim Johnny G Plate, cukup mudah. Perusahaan hanya butuh mengakses Online Single Submission (OSS) yang digunakan oleh pemerintah.

Meski demikian, organisasi keamanan hak-hak digital SAFEnet menolak adanya pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x