Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google hingga Mobile Legend dan Kontroversi PSE Lingkup Privat

- 17 Juli 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi. Penyebab Kominfo ancam blokir WhatsApp, Google hingga Mobile Legend dan adanya kontroversi PSE Lingkup Privat, SAFEnet: dapat disalahgunakan oleh aparatur keamanan negara untuk mematikan kritik kepada penguasa.
Ilustrasi. Penyebab Kominfo ancam blokir WhatsApp, Google hingga Mobile Legend dan adanya kontroversi PSE Lingkup Privat, SAFEnet: dapat disalahgunakan oleh aparatur keamanan negara untuk mematikan kritik kepada penguasa. /PIXABAY/Pixelkult

Baca Juga: Bagaimana Tanggapan FACEBOOK Terkait Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, hingga Google?

Dalam laman SAFEnet, organisasi ini mengecam adanya PSE Lingkup Privat karena dianggap peraturan yang terburu-buru dari pemerintah.

SAFENet menganggap informasi tentang kapan dimulainya pendaftaran PSE Lingkup Privat melalui sistem OSS tidak jelas berlaku sejak kapan.

Selain itu, belum adanya keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan dan pemerintah belum melakukan perbaikan pada sejumlah permasalahan yang menghalangi kebebasan berekspresi dan berpendapat serta meningkat risiko kriminalisasi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Adapun dasar hukum PSE Lingkup Privat pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 dianggap SAFENet bermasalah.

Baca Juga: Ini Alasan Kominfo Ancam Blokir Google, Instagram, dan WhatsApp pada 20 Juli 2022

PSE Lingkup Privat dapat menimbulkan interpretasi ganda yang dapat disalahgunakan oleh aparatur keamanan negara untuk mematikan kritik yang disampaikan secara damai yang ditujukan terhadap pemerintah yang berkuasa.

Sejumlah netizen pun ikut menolak adanya PSE Lingkup Privat bagi Google, WhatsApp hingga Mobile Legend.

"Coba pikir kenapa sampai sekarang Twitter, Google dan Meta (FB, IG, WA) masih belum mendaftarkan platform mereka ke PSE @kemkominfo? Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri & privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam.," tulis @secg*** padan 17 Juli 2022.

Akun @secg*** juga mengungkap jika Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat ada 3 pasal yang bermasalah.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah