BERITA DIY - Istilah PSE Lingkup Privat mungkin cukup asing untuk beberapa orang atau masyarakat umum. Simak pengertian layanan PSE Lingkup Privat dan penjabarannya dalam artikel berikut ini.
PSE Lingkup Privat merupakan penyelenggara sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat yang dilakukan oleh negara yaitu Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada khususnya.
Layanan tersebut menyediakan, mengelola, mengoperasikan penawaran, perdagangan barang dan jasa serta menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan masyarakat.
Adapun dasar hukum, syarat dan tahap pendaftaran serta manfaat untuk pengguna PSE Lingkup Privat akan dibahas di artikel ini lebih lanjut.
Dilansir dalam Kominfo, layanan PSE Lingkup privat didasarkan pada hukum yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 3, Pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai:
- Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;
- Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Editor: Bagus Aryo Wicaksono