- Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Adapun tahapan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat dilansir dalam Pendaftaran PSE Lingkup Privat, terdiri atas:
1. Pengajuan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat dilakukan melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setelah menyelesaikan pengurusan izin OSS, pendaftar akan memperoleh e-mail berisi link aktivasi dan id berupa username dan password untuk log in pada sistem pendaftaran PSE di Kominfo.
3. Pendaftar mengisikan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum pada jawaban pertanyaan nomor 2 (dua) dan nomor 3 (tiga) di atas.
4. Pendaftar mengirim permohonan pendaftaran dengan menekan tombol kirim setelah memastikan segala informasi yang diisikan benar.
5. Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam 1x24 jam di hari kerja.