BERITA DIY - Sebelumnya, Google, Instagram, WhatsApp, Meta Facebook, Mobile Legends, PUBG Mobile hingga Netflix adalah sejumlah aplikasi dalam daftar blokir Kominfo terkait PSE asing lingkup privat yang pendaftaran terakhir hari ini, Rabu 20 Juli 2022.
PSE adalah kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Di mana menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar seluruh aplikasi atau platform digital mendaftar di dalamnya.
Tujuan dari adanya PSE adalah agar Kominfo dapat mengawasi dan mendorong ruang digital yang aman dan sehat di Indonesia.
Kominfo mengharuskan penyelenggara sistem elektronik privat baik asing maupun domestik untuk mendaftarkan aplikasinya di sistem PSE yang bisa dilakukan di OSS Risk Base Approach (OSS RBA) milik pemerintah.
PSE lingkup privat berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 yang memperbarui Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam pernyataan terakhir Menteri Kominfo Johnny G. Plate, pemerintah tak segan untuk blokir seluruh aplikasi yang tak daftar PSE baik asing atau domestik.
"Jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran platform," ucap Johnny G. Plate pada akhir Juni 2022 lalu, dikutip Rabu, 20 Juli 2022.