Cara Pakai BPJS Kesehatan Saat di Luar Kota atau Bukan di Domisili, Apa yang Harus Disiapkan?

9 Januari 2022, 19:59 WIB
Simak cara pakai BPJS Kesehatan di luar domisili. /Tangkapan Layar/Facebook.com/@BPJS Kesehatan

BERITA DIY - Simak cara pakai BPJS Kesehatan saat berada di luar kota atau bukan di domisili beserta apa saja yang harus disiapkan.

BPJS Kesehatan ternyata bisa digunakan saat pemegang kartu berada di luar kota. Sehingga, masyarakat bisa memaksimalkan penggunaan asuransi tersebut meski bukan di wilayah domisili.

BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan untuk berobat ke dokter atau rumah sakit yang memang sudah bekerja sama dengan BPJS.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Pindah KK dan KTP Online, Bagaimana Cara Mengurus Surat Pindah Domisili 2022?

Masyarakat saat ini memang memiliki mobilisasi tinggi ke luar kota. Tak hanya sekadar liburan bahkan ada yang menetap di suatu wilayah untuk sekolah, kuliah, bahkan bekerja.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan memudahkan masyarakat untuk menikmati fasilitas kesehatan (faskes) meskipun bukan di wilayahnya.

Namun tetap ada prosedur dan dokumen yang harus disiapkan agar masyarakat tetap bisa menikmati asuransi kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Cek KTP via Online: Periksa NIK KTP Milikmu Terdaftar atau Tidak Pakai 5 Cara Ini

Yang pertama adalah dengan menyiapkan beberapa dokumen agar bisa menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota, yaitu:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu BPJS Kesehatan

- Surat Keterangan Domisili

Berdasarkan sumber yang beredar di internet, Surat Keterangan Domisili diminta di kantor BPJS tempat asal yang nantinya diserahkan ke BPJS luar kota sebagai Surat Keterangan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9 Januari 2022 Lengkap dengan Syarat, Biaya, dan Lokasi Mobil Layanan

Lebih lanjut, Surat Keterangan yang didapat dari BPJS luar kota itu merupakan syarat untuk berbobat di fasilitas kesehatan di wilayah tujuan.

Apabila pemilik Kartu BPJS Kesehatan memang berencana tinggal lama di suatu wilayah karena bekerja atau kuliah, lebih baik memindahkan ke kota tujuan.

Masyarakat bisa menghubungi kantor cabang BPJS terdekat di tempat asal maupun Kantor BPJS tujuan untuk mengurus perpindahan. Biasanya membutuhkan waktu tiga bulan.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online, Bagaimana Prosesnya? Simak Biaya dan Berkas yang Disiapkan

Sebagai informasi tambahan, laporbpjs.com menguraikan ada dua jenis penggunaan Kartu BPJS Kesehatan, di mana kondisi dalam gawat darurat maupun rawat jalan saat di luar kota.

Cara menggunakan BPJS Kesehatan kondisi gawat darurat di luar kota

Peserta BPJS Kesehatan dikategorikan membutuhkan lawanan gawat darurat apabila memang pasien berada dalam kondisi kritis dan mengancam nyawanya.

Pada kondisi ini, pemegang kartu bisa langsung datang ke IGD rumah sakit di kota tempat dirinya berada. Sebenarnya, prosedur BPJS Kesehatan dimulai dari faskes tingkat 1, namun pengecualian bagi pasien yang berada dalam kondisi kritis.

Baca Juga: Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil Secara Online di Laman Resmi Pajak Online, Masih Berlaku di Jakarta

Cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk pasien rawat jalan

Sementara bagi masyarakat yang membutuhkan rawat jalan namun sedang di luar domisili bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan melalui akses faskes tingkat 1 (Puskesmas, dokter, Klinik) di daerah itu.

Namun layanan ini hanya bisa digunakan satu kali. Jika ingin yang kedua kali dan seterusnya, masyarakat harus menghubungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapat Surat Pengantar di wilayah tersebut.

Alasan meminta Surat Pengantar terlebih dahulu agar pasien tidak ditolak di faskes tujuan, sehingga pemegang asuransi bisa tetap menikmati pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan.

Demikian cara pakai BPJS Kesehatan di luar kota atau provinsi beserta dokumen apa saja yang harus disiapkan.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler