Cara Cek KTP via Online: Periksa NIK KTP Milikmu Terdaftar atau Tidak Pakai 5 Cara Ini

- 9 Januari 2022, 16:43 WIB
Simak cara cek KTP via online untuk mengetahui apakah NIK KTP penduduk terdaftar atau tidak.
Simak cara cek KTP via online untuk mengetahui apakah NIK KTP penduduk terdaftar atau tidak. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

BERITA DIY – Terdapat lima (5) cara untuk cek Kartu Tanda Penduduk (KTP) via online untuk memastikan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP milikmu terdaftar atau tidak.

Melalui cara cek KTP via online ini juga memudahkan pemilik untuk cek NIK KTP tanpa harus mendatangi kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah masing – masing.

Perlu diketahui, NIK merupakan nomor unik yang terdiri dari 16 digit angka yang dimiliki setiap pemegang KTP, dan tentu saja pemilikKTP satu dengan yang lainnya memiliki NIK yang berbeda.

Baca Juga: Cara Daftar BPNT Kemensos via Cek Bansos Pakai NIK KTP, Jika Masuk, Penerima Dapat Kartu Sembako Rp 1,2 Juta

Baca Juga: NIK KTP Berciri Ini Segera Ambil Bansos BPNT Rp2,4 Juta Januari 2022, 18,8 Juta Penerima Dapat Tanda Berikut

Baca Juga: Bansos PKH Rp 10 Juta Cair ke Pemilik KTP Ini pada Januari 2022, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

NIK KTP ini berlaku seumur hidup, selamanya, tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili.

NIK KTP terdiri dari 16 digit dengan rincian enam digit pertama merupakan kode wilayah Provinsi, Kabupaten / Kota dan Kecamatan tempat tinggal.

Enam digit kedua merupakan tanggal, bulan, dan tahun lahir pemilik KTP, jika perempuan ditambah angka 40. Sedangkan empat digit terakhir merupakan nomor urut peneribitan NIK.

Baca Juga: Selamat Pemilik KTP Ini Bisa Dapat Rp 15 Juta Tanpa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Begini Caranya

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x