BERITA DIY – Terdapat lima (5) cara untuk cek Kartu Tanda Penduduk (KTP) via online untuk memastikan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP milikmu terdaftar atau tidak.
Melalui cara cek KTP via online ini juga memudahkan pemilik untuk cek NIK KTP tanpa harus mendatangi kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah masing – masing.
Perlu diketahui, NIK merupakan nomor unik yang terdiri dari 16 digit angka yang dimiliki setiap pemegang KTP, dan tentu saja pemilikKTP satu dengan yang lainnya memiliki NIK yang berbeda.
NIK KTP ini berlaku seumur hidup, selamanya, tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili.
NIK KTP terdiri dari 16 digit dengan rincian enam digit pertama merupakan kode wilayah Provinsi, Kabupaten / Kota dan Kecamatan tempat tinggal.
Enam digit kedua merupakan tanggal, bulan, dan tahun lahir pemilik KTP, jika perempuan ditambah angka 40. Sedangkan empat digit terakhir merupakan nomor urut peneribitan NIK.