Cara Membuat Surat Pindah KK dan KTP Online, Bagaimana Cara Mengurus Surat Pindah Domisili 2022?

- 6 Januari 2022, 12:53 WIB
Cara membuat pindah KK dan KTP online serta bagaimana cara mengurus surat pindah domisili 2022 secara online.
Cara membuat pindah KK dan KTP online serta bagaimana cara mengurus surat pindah domisili 2022 secara online. /Tangkap layar dukcapil.karawangkab.go.id

BERITA DIY - Berikut cara membuat pindah KK dan KTP online serta bagaimana cara mengurus surat pindah domisili 2022 secara online.

Ketika berpindah tempat dengan jangka waktu yang lama, maka Anda diimbau untuk mengurus surat pindah domisili.

Adapun dalam surat pindah domisili, maka Anda pun juga akan mengubah data kependudukan, seperti surat pindah KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Baca Juga: Cara Membuat Link Afiliasi Shopee, Bagaimana Alur Gabung dan Daftar Shopee Affiliate Bagi Pemula?

Kini, pemerintah setempat telah menyediakan cara membuat surat pindah KK dan KTP secara online dengan mudah dan cepat.

Alurnya, akan tetap sama, pengurusan akan dari evel RT, RW, hingga kelurahan dan kecamatan dan Disdukcapil, namun kini tanpa harus bertatap muka dengan petugas Dukcapil.

Berikut ini alur dan syarat dokumen yang harus Anda bawa serta lakukan dalam mengurus surat pindah domisili.

Baca Juga: Terbaru! Ini Cara Membuat SIM Baru dan Perpanjang: Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatan

1. Pergi ke RT dan RW di domisili Anda bertempat untuk meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari alamat lama ke alamat baru.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x