Cara Membuat Surat Pindah KK dan KTP Online, Bagaimana Cara Mengurus Surat Pindah Domisili 2022?

- 6 Januari 2022, 12:53 WIB
Cara membuat pindah KK dan KTP online serta bagaimana cara mengurus surat pindah domisili 2022 secara online.
Cara membuat pindah KK dan KTP online serta bagaimana cara mengurus surat pindah domisili 2022 secara online. /Tangkap layar dukcapil.karawangkab.go.id

2. Lalu, bawa atau kirim surat pengantar dari RT dan RW ke tingkat kelurahan. Di sana, isilah formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi.

3. Kemudian, siapkan berkas lain seperti KTP, KK, surat pengantar keterangan pindah.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Mudah Tanpa Ribet!

4. Lantas, cari layanan Disdukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, misalnya seperti laman disdukcapil.jepara.go.id.

5. Isi data yang diminta seperti NIK pemohon dan nomor ponsel yang aktif.

6. Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, apakah hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.

Baca Juga: Cara Membuat Paspor Offline Manual dan Online Beserta Visa di Masa Pandemi, Apa Saja yang Disiapkan?

7. Kemudian isi data kepindahan, meliputi NIK anggota keluarga yang akan pindah domisili dan NIK pemohon atau pelapor.

8. Upload semua dokumen yang diminta, yaitu KTP, KK dan surat keterangan pindah dari kelurahan.

9. Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x