Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Mudah Tanpa Ribet!

- 4 Januari 2022, 10:49 WIB
Akta kelahiran merupakan dokumen penting. Ketahui cara membuat akta kelahiran secara online untuk bayi yang baru lahir, mudah tanpa ribet.
Akta kelahiran merupakan dokumen penting. Ketahui cara membuat akta kelahiran secara online untuk bayi yang baru lahir, mudah tanpa ribet. /Tangkap layar Instagram.com/@birojasadokumenpenting

BERITA DIY - Yuk simak cara membuat akta kelahiran secara online, mudah tanpa ribet.

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Sebab, akta kelahiran nantinya berfungsi untuk membuat kartu nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), pembuatan paspor, dan pengurusan berkas administrasi kependudukan lainnya.

Baca Juga: Cara Print Akta Kelahiran Beserta Cek dan Cetak KK Sendiri Secara Online, Apakah Bisa? Yuk Simak

Setiap melahirkan bayi/anak, orang tua wajib untuk membuatkan akta kelahiran dan sang anak juga mempunyai hak untuk dibuatkan akta kelahiran agar mempermudahnya saat mengurus dokumen negara saat dewasa.

Berikut ini dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran di Jakarta:

1. Surat Kelahiran dari dokter/bdan/penolong

2. Nama dan identitas saksi kelahiran

3. Kartu Keluarga (KK) Orang Tua

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x