BERITA DIY - Yuk simak cara membuat akta kelahiran secara online, mudah tanpa ribet.
Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Sebab, akta kelahiran nantinya berfungsi untuk membuat kartu nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), pembuatan paspor, dan pengurusan berkas administrasi kependudukan lainnya.
Baca Juga: Cara Print Akta Kelahiran Beserta Cek dan Cetak KK Sendiri Secara Online, Apakah Bisa? Yuk Simak
Setiap melahirkan bayi/anak, orang tua wajib untuk membuatkan akta kelahiran dan sang anak juga mempunyai hak untuk dibuatkan akta kelahiran agar mempermudahnya saat mengurus dokumen negara saat dewasa.
Berikut ini dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran di Jakarta:
1. Surat Kelahiran dari dokter/bdan/penolong
2. Nama dan identitas saksi kelahiran
3. Kartu Keluarga (KK) Orang Tua