Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Berlaku Hari Ini, di Bawah 12 Tahun Cukup Hasil Rapid Test Antigen

- 4 Januari 2022, 10:20 WIB
ILUSTRASI - Syarat terbaru berlaku hari ini 4 Januari 2022 pelanggan kereta api perjalanan jarak jauh, simak syaratnya.
ILUSTRASI - Syarat terbaru berlaku hari ini 4 Januari 2022 pelanggan kereta api perjalanan jarak jauh, simak syaratnya. /Buku Profil Perusahaan PT KAI

BERITA DIY - Ketahui syarat perjalanan moda kereta api untuk jarak jauh terbaru yang sudah diberlakukan hari ini 4 Januari 2022. Anak usia di bawah 12 tahun cukup pakai hasil negatif dari Rapid Test Antigen.

Peraturan baru dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI Persero) ini sudah dimulai sejak kemarin, Senin, 3 Januari 2022.

Menyesuaikan dengan aturan sebelumnya dari Surat Edaran Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 yang telah berakhir pada 2 Januari 2022.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta 4 Januari 2022, Fotokopi KTP hingga Surat Kesehatan Siapkan Buat Syarat

Kini PT KAI kembali menerapkan aturan bagi penumpang moda kereta api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

“Maka dari itu, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021,” terang VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangannya, Senin, 3 Januari 2022.

Jika sebelumnya persyaratan jarak jauh adalah mewahibkan anak di bawah usia 12 tahun menunjukkan wajib test PCR 3x24 jam, kini yang berlaku cukup dengan hasil negative Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Lebih lanjut, begini persyaratan yang kini berlaku bagi pelanggan Kereta Api KAI mulai 3 Januari 2022:

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta 4 Januari 2022, Fotokopi KTP hingga Surat Kesehatan Siapkan Buat Syarat

Baca Juga: Cara Daftar Akun LTMPT untuk SNMPTN 2022 di Link portal.ltmpt.ac.id, Ini Tahapan Pendaftaran SNMPTN 2022

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x