Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Mudah Tanpa Ribet!

- 4 Januari 2022, 10:49 WIB
Akta kelahiran merupakan dokumen penting. Ketahui cara membuat akta kelahiran secara online untuk bayi yang baru lahir, mudah tanpa ribet.
Akta kelahiran merupakan dokumen penting. Ketahui cara membuat akta kelahiran secara online untuk bayi yang baru lahir, mudah tanpa ribet. /Tangkap layar Instagram.com/@birojasadokumenpenting

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua

5. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua

6. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong)

7. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga)

Berikut ini cara membuat akta kelahiran secara online di Dukcapil Jakarta dilansir dari https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan/menu-akta-kelahiran:

Baca Juga: Cara Mengubah Data Nama Akta Kelahiran di Dukcapil Secara Mudah Jika Memenuhi Syarat Ini

1. Akses laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id

3. Setelah itu pilih menu "masuk" atau "login".

3. Lalu jika belum punya akun, pilih "mendaftar".

4. Kemudian masukkan data dan selesaikan proses pendaftaran.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x