4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
5. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
6. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong)
7. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga)
Berikut ini cara membuat akta kelahiran secara online di Dukcapil Jakarta dilansir dari https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan/menu-akta-kelahiran:
Baca Juga: Cara Mengubah Data Nama Akta Kelahiran di Dukcapil Secara Mudah Jika Memenuhi Syarat Ini
1. Akses laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
3. Setelah itu pilih menu "masuk" atau "login".
3. Lalu jika belum punya akun, pilih "mendaftar".
4. Kemudian masukkan data dan selesaikan proses pendaftaran.