Cara Cek KTP via Online: Periksa NIK KTP Milikmu Terdaftar atau Tidak Pakai 5 Cara Ini

- 9 Januari 2022, 16:43 WIB
Simak cara cek KTP via online untuk mengetahui apakah NIK KTP penduduk terdaftar atau tidak.
Simak cara cek KTP via online untuk mengetahui apakah NIK KTP penduduk terdaftar atau tidak. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

Sementara itu, masalah yang sering terjadi dikarenakan NIK KTP tidak tidak terdaftar di laman Dukcapil dikarenakan masalah sistem pencatatan termasuk proses saat input di sistem.

Maka dari itu, pemilik KTP dapat memastikan apakah NIK KTP miliknya terdaftar atau tidak dengan 5 cara berikut ini:

  • Cek KTP Online via SMS dan WA

Baik melalui SMS atau WhatsApp (WA), pemilik KTP dapat mengetahui NIK KTP miliknya terdaftar atau tidak, caranya cukup kirimkan SMS ke nomor 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK.

Baca Juga: Input KTP ke Dashboard www.prakerja.go.id, Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 23 Sekarang

Jika melalui WA, bisa kriim pesan ke nomor yang sama dengan SMS pakai format Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Keluarahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota

  • Cek KTP Online via Email

Kirimkan email ke alamat [email protected] dengan format #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan, di mana keluhan ini nantinya dituliskan di badan email.

  • Cek KTP Online via Medsos Dukcapil Daerah

Media sosial (Medsos) Dukcapil Daerah seperti Facebook, Instagram atau Twitter juga dapat digunakan untuk cek NIK KTP milikmu.

Caranya, cukup kirimkan DM sertakan nama lengkap, NIK KTP, dan kelurahan/kecamatan tempatmu tinggal.

Baca Juga: Masukkan NIK KTP Kesini Agar Masuk Daftar 18,8 Juta Penerima BPNT 2022, Jangan Kaget Bansos Rp1,2 Juta Cair

  • Cek KTP Online via Website Dukcapil Daerah

Saat ini, sudah banyak Dukcapil di beberapa daerah yang menyediakan laman resmi untuk cek NIK KTP demi memudahkan para penduduknya.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah