Sementara itu, masalah yang sering terjadi dikarenakan NIK KTP tidak tidak terdaftar di laman Dukcapil dikarenakan masalah sistem pencatatan termasuk proses saat input di sistem.
Maka dari itu, pemilik KTP dapat memastikan apakah NIK KTP miliknya terdaftar atau tidak dengan 5 cara berikut ini:
- Cek KTP Online via SMS dan WA
Baik melalui SMS atau WhatsApp (WA), pemilik KTP dapat mengetahui NIK KTP miliknya terdaftar atau tidak, caranya cukup kirimkan SMS ke nomor 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK.
Baca Juga: Input KTP ke Dashboard www.prakerja.go.id, Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 23 Sekarang
Jika melalui WA, bisa kriim pesan ke nomor yang sama dengan SMS pakai format Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Keluarahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota
- Cek KTP Online via Email
Kirimkan email ke alamat [email protected] dengan format #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan, di mana keluhan ini nantinya dituliskan di badan email.
- Cek KTP Online via Medsos Dukcapil Daerah
Media sosial (Medsos) Dukcapil Daerah seperti Facebook, Instagram atau Twitter juga dapat digunakan untuk cek NIK KTP milikmu.
Caranya, cukup kirimkan DM sertakan nama lengkap, NIK KTP, dan kelurahan/kecamatan tempatmu tinggal.
- Cek KTP Online via Website Dukcapil Daerah
Saat ini, sudah banyak Dukcapil di beberapa daerah yang menyediakan laman resmi untuk cek NIK KTP demi memudahkan para penduduknya.