Apa Itu Paspor, Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, Normal Paspor dan Visa Kerja? Ini Contoh Paspor Indonesia

- 2 Januari 2022, 13:00 WIB
Ketahui penjelasan perbedaan Paspor Dinas, Diplomatik, dan Normal serta Visa Kerja dan isi di dalamnya
Ketahui penjelasan perbedaan Paspor Dinas, Diplomatik, dan Normal serta Visa Kerja dan isi di dalamnya /PIXABAY/Jackmac34

BERITA DIY - Berikut penjelasan mengenai apa sebenarnya Paspor, serta berbagai macam jenis yang dimiliki dan perbedaan antara Dinas, Diplomatik, serta Visa Kerja.

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara kepada seorang warga negara dengan tujuan tertentu untuk dapat masuk ke suatu negara yang lainnya melalui proses imigrasi.

Terdapat berbagai jenis Paspor yang dimiliki khususnya bagi masyarakat Indonesia yang terbagi atas beberapa jenis, sejumlah jenis tersebut terbagi atas Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Visa Kerja.

Baca Juga: Cara Membuat Paspor Offline Manual dan Online Beserta Visa di Masa Pandemi, Apa Saja yang Disiapkan?

Beberapa jenis Paspor yang dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau WNI tersebut dibedakan sesuai dengan fungsi yang dilakukan atau maksud melakukan perjalanan ke luar negeri dalam beberapa waktu.

Selain adanya Paspor juga terdapat dokumen lain yang juga penting bila seseorang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, berkas atau dokumen tersebut dikenal dengan nama Visa yang juga merupakan salah satu syarat melakukan beberapa hal.

Salah satu Visa yang kerap digunakan dan dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri adalah dengan menggunakan Visa Kerja yang diterbitkan guna tujuan tertentu di suatu negara.

Baca Juga: Perbedaan dan Kegunaan Paspor Diplomatik Presiden Korea Selatan yang Didapat BTS dan Paspor Biasa

Lebih lanjut, setiap jenis Paspor memiliki kegunaan dan fungsi masing-masing, seperti yang terdapat dalam jenis Paspor Diplomatik, Dinas, dan Normal yang biasanya digunakan oleh masyarakat.

Pada Paspor Diplomatik sendiri diketahui mengutip dari imigrasi.go.id memiliki fungsi yaitu bagi seorang yang diperintahkan sebagai wakil untuk menjalankan tugas diplomasi ke suatu negara tertentu dalam beberapa waktu yang ditentukan.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Sumber: imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x