BERITA DIY – Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient P Riwu Kore memiliki masalah dengan kewarganegaraannya. Ia memiliki paspor sebagai warga negara Amerika Serikat tanpa namun juga berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Hal ini terkuat setelah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua mengmumkan temuan bahwa Orient P Riwu Kore meruapakan warga negara Amerika Serikat.
Pihak Bawaslu telah melakukan penyelidikan dugaan kewarganegaraan ini sejak Januari 2021 lalu ke Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia dan baru mendapatkan konfirmasi pada Selasa, 2 Februari 2021 kemain.
Baca Juga: Ajakannya ke Orang Terkaya di Dunia Tidak Pernah Digubris, Anak Presiden Pilih Ternak Lele
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), riwayat kependudukan Orient P Riwu Kore terdaftar pada tahun 1997 sebagai warga negara Indonesia dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pada 28 Agustus 2018 Orient P Riwu Kore melakukan perekaman KTP Elektronik di Jakarta Utara dengan alamat yang sama. Kemudian pada 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Terakhir, pada Juli 2020 ia mengajukan permohonan perpindahan kependudukan dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan disetujui pada Agustus 2020.
Baca Juga: Siap-siap! Sertifikat Tanah Asli akan Ditarik BPN, Ini Alasannya
Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwo Kore masih tercacat sebagai WNI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua sendiri telah melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan dalam berita acara tersebut tertulis bahwa Orient adalah WNI.