Dilansir dari Antara, Direktur Jendral Kependudukan dan Penctatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah pada Rabu 3 Februari telah mendapatkan informasi dari Orient P Riwu Kore bahwa ia telah mengakui pernah memiliki paspor AS tanpa melepas kewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga: Pemuda Minangkabau Laporkan Eks-Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai atas Kasus Dugaan Rasisme
“Saya berhasil menelpon Pak Orient Riwu Kore hari ini, 3 Februari 2021 diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepas status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan 1 April 2019,” kata Zudan.
Hari ini, Kamis 4 Februari 2021 rencananya Kemendagri melalui Direktur Jendral Otonomi Daeraha kan mengadakan rapat bersama dengan KPU dan Bawaslu untuk mendalami kasus ini dan segera mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan.***