BERITA DIY-Bagi seseorang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri wajib membuat Paspor. Dokumen resmi yang yang berisi identitas lengkap seseorang ini merupakan tanda pengenal yang wajib dibawa saat melakukan perjalanan antar negara.
Seseorang yang akan membuat Paspor harus melengkapi dokumen dan beberapa persyaratan lainnya. Hal ini juga termasuk untuk pemohon pembuat Paspor hilang atau rusak.
Pembuatan Paspor dapat dilayani di Kantor Imigrasi terdekat, namun demi memudahkan pemohon pembuat Paspor, dapat mendaftar antrean melalui Aplikasi pendaftaran antrean Paspor online (APAPO) yang dapat diunduk melalui Playstore maupun Appstore.
Baca Juga: Cara Daftar Pelatihan Kartu Prakerja, Login www.prakerja.go.id agar Insentif Segera Cair
Terdapat enam jenis Paspor yang dilayani di Kantor Imigras, yaitu:
- Permohonan paspor baru
- Penggantian paspor karena habis masa berlaku
- Penggantian paspor karena rusak
- Penggantian paspor karena hilang
- Penggantian paspor perubahan data
Pemohon yang akan membuat paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku, wajib mendaftar antrean melalui aplikasi APAPO.
Pembukaan antrean membuat Paspor online ada di setiap hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB. Cari lokasi kantor Imigrasi yang paling dekat di kotamu kemudian pilih tanggal dan jam kedatangan
Sedangkan pemohon paspor hilang dan rusak, dapat langsung ke Kantor Imigrasi dengan kuota yang telah disediakan.
Baca Juga: Cara Lengkap Pakai Fitur Pesan WhatsApp Sudah Dapat Terhapus Otomatis Dalam 7 Hari
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat Paspor baru, yaitu: